a. bahwa penataan organisasi dan penyederhanaan birokrasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu menetapkan kelas jabatan; b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden a quo, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. bahwa hasil evaluasi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Kelas Jabatan; www.peraturan.go.id - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.