a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola atas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan anggaran di di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, diperlukan pengawasan intern yang efektif dan efisien; b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan intern yang efektif dan efisien, diperlukan pedoman pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.