a. bahwa untuk mencapai kesamaan pemahaman dan tindakan dalam penyelenggaraan kearsipan untuk mewujudkan tertib administrasi kearsipan, perlu adanya pengaturan terkait penyelenggaraan kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: PER- 15/MENKO/POLHUKAM/12/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No.1321 -2- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.