a. bahwa untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan fungsi pengawasan fungsional melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf c Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kepolisian Nasional dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.