a. bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, perlu dilaksanakan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; b. bahwa pelaksanaan pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.