bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional dan menindaklanjuti Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/75/M.KT.01/2018 tanggal 31 Januari 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.