a. bahwa dalam rangka pengelolaan data dan informasi kepegawaian yang akurat, tepat waktu, dan terkini, guna mendukung pengambilan kebijakan di bidang kepegawaian, perlu adanya sistem informasi manajemen kepegawaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.