a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengajuan revisi anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Revisi Anggaran di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.