a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan satu pintu dalam pembentukan kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu menyusun pedoman kerja sama luar negeri di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pedoman Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.