a. bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. bahwa untuk pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu diatur ketentuan tentang pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Pengendalian www.peraturan.go.id 2019, No.1523 -2- Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.