bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.