a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; www.peraturan.go.id 2018, No.1511 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.