a. bahwa dalam rangka pemulangan dan pemberdayaan Warga Negara Indonesia bermasalah, perlu melakukan koordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; b. bahwa agar pelaksanaan koordinasi pemulangan dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia bermasalah terselenggara secara sistematis dan terarah, perlu menetapkan peta jalan pemulangan dan pemberdayaan tenaga kerja Indonesia bermasalah; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah; www.peraturan.go.id 2016, No.1230 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.