a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menyusun Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; b. berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.