a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri Koordinator yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu pengaturan terkait tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.