a. bahwa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, tata naskah dinas merupakan sarana yang efektif dalam menciptakan naskah dinas yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan naskah dinas yang tertib, efektif, dan efisien di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diperlukan pedoman tata naskah dinas; c. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi dan informasi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.