a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk kesejahteraan terhadap anak usia sekolah dan remaja dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak; b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan anak usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja; www.peraturan.go.id 2022, No.89 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.