a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dan untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien perlu dilakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional; b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kelola Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional sudah tidak sesuai dengan www.peraturan.go.id 2021, No. 35 -2- perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1726/M.KT.01/2020 tanggal 28 Desember 2020 Perihal usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.