a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif telah dibentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, perlu mengatur kembali Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2019, No. 143 -2- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.