a. bahwa pembangunan kesehatan pada kelompok anak usia sekolah dan remaja akan mengarah pada kemandirian dan peningkatan produktivitas mereka, sehingga akan berkontribusi besar pada kesejahteraan dan kemajuan bangsa; b. bahwa untuk pembangunan kesehatan pada kelompok anak usia sekolah dan remaja dapat terlaksana secara sistematis dan terarah, perlu menyusun Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2017-2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2017-2019; www.peraturan.go.id 2018, No.194 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.