a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, responsibilitas dan kinerja instansi pemerintah serta kualitas laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan evaluasi terhadap laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah secara intensif; b. bahwa dalam rangka evaluasi laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman evaluasi laporan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi 2014, No. 1615 2 Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.