a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, perlu disusun ketentuan tata kelola berbagi data dan informasi geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan www.peraturan.go.id 2018, No. 1402 -2- Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.