a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu dilakukan perhitungan capaian kinerja bulanan pegawai; b. bahwa perhitungan kinerja bulanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perhitungan Capaian Kinerja dalam Rangka Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.