a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha, diperlukan perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku industri kecil dan menengah bidang industri padat karya tertentu; b. bahwa berdasarkan rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah pada tanggal 24 Desember 2024, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi untuk pembelian mesin dan/atau peralatan produksi baru demi meningkatkan produktivitas pelaku usaha industri padat karya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Industri Padat Karya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.