bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif tentang Pelaksanaan Strategi Nasional Keuangan Inklusif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.