bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas program kartu prakerja dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 24, dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 36 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.