a. bahwa pemerintah telah meningkatkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi bencana nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; b. bahwa untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu perpanjangan restrukturisasi kredit usaha rakyat dan pembebasan total akumulasi plafon kredit usaha rakyat kecil serta pemberian tambahan subsidi bunga/marjin kredit usaha rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa untuk perluasan penyaluran kredit usaha rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), perlu dilakukan penundaan penetapan target sektor produksi selama tahun 2022 sehingga dapat dilakukan www.peraturan.go.id 2022, No.78 -2- perluasan penyaluran kredit usaha rakyat ke seluruh sektor ekonomi; d. bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna tanggal 30 Desember 2021 tentang Arahan Presiden, perlu diatur kembali perlakuan khusus bagi penerima kredit usaha rakyat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); e. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.