a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mengatur mengenai tata cara penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara; b. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu adanya ketentuan yang mengatur dalam hal terdapat jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan www.peraturan.go.id 2017, No. 719 -2- Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.