a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dalam pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, perlu melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. bahwa petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. bahwa petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di bidang evaluasi akuntabilitas kinerja, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.