a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya; b. bahwa untuk tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme, perlu komitmen dari pejabat dan pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaporkan harta kekayaannya; c. bahwa untuk memperkuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Laporan Harta Kekayaan www.peraturan.go.id 2017, No.1795 -2- Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.