a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; b. bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat serta mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di Sektor Produksi seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, dan jasa produksi, perlu diatur kembali Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat; www.peraturan.go.id 2017, No.1794 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.