a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/618/M.KT.01/2022 tanggal 27 Juni 2022; c. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan www.peraturan.go.id 2022, No.729 -2- Administrator Kawasan Ekonomi Khusus; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.