a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah perlu melakukan penilaian risiko melalui manajemen risiko untuk menjamin terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien; b. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2022, No.627 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.