bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.