bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan menindaklanjuti Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/119/2020 tanggal 30 November 2020 hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.