bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.