a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya maritim dan investasi sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan kerja sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu dilakukan penataan kerja sama; c. bahwa belum adanya pengaturan mengenai kerja sama antar Lembaga di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu ditetapkan pengaturan tentang pedoman kerja sama; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang 2021, No.558 -2- Kemaritiman dan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.