a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, sebagai bagian dari sistem informasi dan dokumentasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.