a. bahwa untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. bahwa untuk meningkatkan pencegahan dan memberikan pedoman bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi, perlu diatur mekanisme pelaporan gratifikasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; www.peraturan.go.id 2018, No.1036 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.