a. Bahwa untuk tertib administratif dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, perlu mengatur tata cara pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.