a. bahwa dalam rangka pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu ditetapkan tentang peraturan zonasi sebagai syarat pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Zonasi Kawasan Ekonomi Khusus Sorong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.