bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.