a. bahwa untuk penegakan pelaksanaan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, perlu menetapkan Majelis Kode Etik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Majelis Kode Etik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.