a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) dilaksanakan di lingkungan Instansi Pemerintah; b. bahwa dalam rangka membangun integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; www.peraturan.go.id 2016, No.1269 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.