a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya dalam kekuasaanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara telah ditetapkan tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang www.peraturan.go.id 2016, No.1268 -2- Kemaritiman tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.