a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, perlu penerapan standardisasi keluaran kegiatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Standar Keluaran Kebijakan Kemaritiman di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.