a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.