a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; b. bahwa sistem pengendalian intern pemerintah merupakan instrumen penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan, meningkatkan kinerja, serta menjamin tercapainya tujuan organisasi secara tepat; c. bahwa untuk memperkuat koordinasi antar unit di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah diperlukan pedoman yang terintegrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.