a. bahwa pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan tugas administrasi dan tercapainya pengelolaan arsip yang baik; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan petunjuk pelaksanaan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sebagai dasar untuk melindungi hak dan kewajiban pencipta arsip dan publik terhadap akses arsip; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. 2014, No.1006 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.