a. bahwa untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlu dilakukan perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara; b. bahwa penurunan mutu udara yang melampaui baku mutu dapat menimbulkan keadaan darurat pencemaran udara yang berdampak terhadap lingkungan hidup, sehingga perlu mengatur kriteria status tanggap darurat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 219 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.